Pemprov Papua Gelar Sosialisasi dan Koordinasi Perda Turunan UU Otsus
Jayapura, 28 Oktober 2025 – Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Tapemkesra) Setda Provinsi Papua menggelar kegiatan Evaluasi dan Koordinasi Peraturan Daerah Turunan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang berlangsung di Hotel ASTON Jayapura.
Kegiatan ini mengusung tema “Memantapkan Landasan Hukum Menuju Implementasi Transformasi Papua Baru yang Maju dan Harmonis” dengan subtema “Sinergi dan Harmonisasi Regulasi Turunan UU Otonomi Khusus Kunci Utama Tata Kelola Pemerintahan untuk Percepatan Pembangunan Menuju Papua Cerah.”
Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat Gubernur Papua yang diwakili oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jimmy S. Wanimbo, S.H., M.Ec.Dev.
Hadir sebagai narasumber antara lain:
• Dr. Lili Bauw, S.H., M.H., dari Pusat Kajian Demokrasi Universitas Cenderawasih;
• Yehuda Hamokwarong, S.Pd., M.Sc., Peneliti sekaligus Sekretaris pada Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Cenderawasih;
• Sofia Bonsapia, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua; dan
• Herman Ick, S.H., M.KP., Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Tapemkesra).
Kegiatan ini dimoderatori oleh Berthnaslaus F.G.D. Marey, S.STP., M.Si., Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Tapemkesra). Peserta kegiatan terdiri atas para kepala distrik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua serta kepala bagian pemerintahan kabupaten/kota se-Provinsi Papua.

Dalam sambutannya, Jimmy S. Wanimbo menjelaskan bahwa implementasi Otonomi Khusus (Otsus) harus disertai pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh regulasi turunan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
Menurutnya, sinkronisasi dan harmonisasi peraturan daerah merupakan hal mendasar agar pelaksanaan Otsus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor. “Kita harus memastikan seluruh perangkat hukum daerah sejalan dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. Regulasi yang kuat, terkoordinasi, dan kontekstual dengan kondisi Papua akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Papua Baru yang maju dan harmonis,” ujar Wanimbo.
Ia menambahkan, kegiatan evaluasi dan koordinasi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan menuju Papua Cerah.

Sementara itu, Dr. Lili Bauw, S.H., M.H., dalam paparannya menekankan pentingnya rekonstruksi pemerintahan distrik dalam konteks pelaksanaan Otsus. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, membawa sejumlah penyesuaian penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nomenklatur dari kecamatan menjadi distrik. Oleh karena itu, dalam implementasi peraturan turunan, termasuk Pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, perlu ada kejelasan dan keselarasan penggunaan istilah ‘pemerintah’ dan ‘pemerintahan’,” jelas Lili Bauw.
Sedangkan Yehuda Hamokwarong menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dalam pemekaran kampung. Ia menjelaskan bahwa setiap pemekaran harus diawali dengan pembentukan kampung persiapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Herman Ick, menyoroti bahwa masih banyak Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang belum diimplementasikan secara optimal, sehingga belum memberikan dampak maksimal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menekankan pentingnya meninjau kembali relevansi peraturan tersebut dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, UU Nomor 23 Tahun 2014, serta PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Sofia Bonsapia, menyampaikan bahwa hingga tahun 2023, Pemerintah Provinsi Papua telah menghasilkan 21 Peraturan Daerah (Perda) dan 14 rancangan peraturan daerah yang masih dalam proses pembahasan.

Adapun tujuan kegiatan ini antara lain:
1. Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2. Meningkatkan partisipasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi turunan Otsus;
3. Membangun kesepahaman dan sinergi dalam penyusunan peraturan bersama di tingkat distrik dan kampung;
4. Mendorong dialog terbuka dan tatap muka antara Pemerintah Provinsi, distrik, dan kampung dalam rangka mempercepat pembangunan Papua yang maju, mandiri, dan sejahtera.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan seiring dalam melaksanakan Otonomi Khusus, sehingga ke depan pemanfaatannya lebih baik, tepat sasaran, dan membawa dampak nyata bagi masyarakat Papua. ?