Pemprov Papua Gelar Monev Pelaksanaan Perda Turunan UU Otsus

Jayapura, 22 Agustus 2025 – Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Tapemkesra) Setda Provinsi Papua menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Peraturan Daerah Turunan Undang-Undang Otonomi Khusus.

Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat Gubernur Papua yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Yohanis Walilo.

Sebagai narasumber, kegiatan menghadirkan Guru Besar Falkutas Hukum Universitas Cenderawasih, Prof. Melkias Hetharia, serta kabupaten/kota se- Provinsi Papua, beserta OPD di lingkungan Pemprov Papua.

Dalam sambutannya, Asisten Bidang Pemerintahan Yohanis Walilo menegaskan bahwa implementasi Otonomi Khusus (Otsus) harus terus dievaluasi secara berkala.

“Selama ini Otsus jarang dipublikasikan sehingga masyarakat tidak banyak mengetahui. Oleh karena itu, kita memiliki hak untuk menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat. Pemerintah provinsi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sama halnya dengan kabupaten/kota. Karena itu, mari kita evaluasi bersama antara provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Walilo.

Senada dengan itu, Moderator Herman Ick menyampaikan perlunya satu pandangan dalam melakukan evaluasi agar hasil yang diperoleh benar-benar bermanfaat dan berdampak positif bagi masyarakat Papua.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih, Prof. Melkias Hetharia, menjelaskan bahwa tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (4). Aturan tersebut menegaskan kewenangan gubernur dalam pelaksanaan Otsus.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Pemprov Papua bersama pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan seiring dalam melaksanakan Otonomi Khusus, sehingga ke depan pemanfaatannya lebih baik, tepat sasaran, dan membawa dampak nyata bagi masyarakat Papua.*


Share :