EVALUASI LAPORAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA - 2025

Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua melalui Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Papua.

Kegiatan ini dilaksanakan selama lima hari, yakni 16–20 Juni 2025, bertempat di Hotel MaxOne, Meeting Room Lantai II, dimulai pada pukul 10.00 WIT hingga selesai.

Peserta dan Tim Evaluator Daerah (TIMDA) Provinsi Papua

• Perwakilan BPKP Provinsi Papua

• Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

• APIP Inspektorat Provinsi Papua

• Perwakilan dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Papua, Jimmy S. Wanimbo. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan mengacu pada regulasi dan pedoman yang berlaku, yaitu:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah wajib melakukan evaluasi terhadap LPPD Kabupaten/Kota yang disusun setiap tahun pada periode Januari–Maret.

2. Evaluasi dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, sebagai aturan pelaksanaan dari PP Nomor 13 Tahun 2019. Evaluasi berpedoman pada penyajian data Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang telah diunggah ke SILPDD Kemendagri.

3. Fokus utama dalam evaluasi ini adalah pada IKK, yaitu:

o IKK Makro (6 indikator utama)

o IKK Outcome dari 32 urusan pemerintahan (sebanyak 126 indikator)

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien merupakan kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah sangat penting untuk:

• Menilai capaian kinerja pemerintah daerah secara objektif

• Memberikan umpan balik konstruktif untuk perbaikan berkelanjutan

• Meningkatkan kualitas pelayanan publik

• Menjamin akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan

Evaluasi ini disusun sebagai acuan sistematis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan penilaian yang konsisten dan berorientasi pada hasil. Diharapkan, melalui proses ini, masing-masing daerah mampu:

• Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan

• Menyusun strategi perbaikan

• Mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang lebih optimal

Dengan adanya keselarasan persepsi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, diharapkan proses evaluasi ini tidak hanya menjadi alat ukur kinerja, tetapi juga instrumen penguatan tata kelola pemerintahan, yang mendukung pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan di seluruh wilayah Provinsi Papua.***


Share :