Rapat Asistensi dan Supervisi (LPPD)

Jayapura - Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Papua menggelar Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Papua tahun 2024. Dalam rangka melakukan Evaluasi dan Pengwasan terhadap Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah di Provinsi Papua. Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 18 tahun 2020 tentang perturan pelaksanaan Pemerintah no. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Papua tahun 2024, yang di selenggarakan di Ballroom Hotel Suni Jl. Baru Abepura Jyapura, pada tanggal 09 Oktober 2024. Yang di hadiri Plt. Asisten Bidang Umum SETDA Provinsi Papua Johana Orpa Anna Rumbiak, Kepala BiroTata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Papua Jimmy S. Wanimbo dan Narasumber Niluh Wayan Ika Iriani Sebagai Analisis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri.

Pembukaan kegiatan Rapat Asistensi Supervisi Laporan Penyelenggaraan pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Papua tahun 2024. Di hadiri undangan peserta yang berada dalam tim GWPP Provinsi Papua, terdiri dari OPD Pengelola Dekon.

Rapat Kordinasi Pemerintah antar Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua di awali dengan laporan panitia pelaksana yaitu Plt. Kepala Sub Bagian Tugas Pembantuan pada Bagian Pemerintahan Umum Biro Tata Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Herman Matly dan di buka langsung oleh Pj. Gubernur Papua, yang di wakili oleh Asisten Bidang Umum SETDA Provinsi Papua Johana Orpa Anna Rumbiak.

Maksud dan tujuan diselenggarakan Rapat Asistensi Supervisi Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Papua tahun 2024 adalaha sebagai sarana pertemuan antara instansi Pengelola Dekonsentrasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan Pemerintah Pusat (kementerian Dalam Negeri). Dan juga untuk menilai kinerja masing-masing Daerah melalui pambahasan laporan yang disampaikan, serta mendalami kendala yang dihadapi dalam implementasi program. Selain itu kegiatan ini juga bertujuan memberikan bimbingan dan arahan kepada Pemerintah Daerah agar dapat lebih Efektif dalam menjalankan program-program kerja, serta mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang sesuai melalui kolaborasi dan sinergi antar daerah dan instansi pemerintah.

Diharapkan Rapat ini dapat memperkuat Akauntabilitas, Taransparansi dan Efektifitas penyelenggara Pemerintah di Provinsi Papua, serta memastikan program-program kerja yang di jalankan dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan Pemerintah Pusat (Kementrian Dalam Negeri), Terkait Program Pembangunan Pemerintah antar Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/Kota sebagai pelaksanaan tugas wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.


Share :