Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025.

Jayapura, 30 Juli 2025 Dalam rangka fasilitasi peningkatan pelayanan publik, Tim Sekretariat Bersama Standar Pelayanan Minimal (SEKBER SPM) Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025.

Rapat ini dilaksanakan tepat hari rabu pukul 09.00 WIT, bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lantai 6, Kantor Gubernur Papua. Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Papua, Jimmy S. Wanimbo.

Dalam arahannya, Wanimbo menjelaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan tolok ukur yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Beliau menekankan pentingnya komitmen bersama antar SKPD untuk menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan berkelanjutan guna menjamin hak masyarakat atas pelayanan dasar yang bermutu.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan sinergi antar perangkat daerah dalam upaya pemenuhan SPM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna meningkatkan kualitas layanan dasar bagi masyarakat di Provinsi Papua.***


Share :