RAPAT EVALUASI PENATAAN 12 KAMPUNG DI KABUPATEN WAROPEN, PROVINSI PAPUA
Jayapura, 24 Juli 2025 Pukul 14.00 WIT Bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lantai 6, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura
Peserta Rapat:
Tim Evaluasi Penataan Kampung Provinsi Papua, yang terdiri dari:
1. Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, SETDA Provinsi Papua
2. Biro Hukum, SETDA Provinsi Papua
Pimpinan Rapat:
Rapat dibuka dan dipimpin secara resmi oleh Marce Siriwa, S.Sos Kepala Bagian Pengembangan Wilayah, Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, SETDA Provinsi Papua
Dalam pengantarnya, Marce Siriwa, S.Sos menyampaikan bahwa usulan penataan terhadap 12 kampung di Kabupaten Waropen belum dapat disetujui sepenuhnya. Namun demikian, terdapat beberapa kampung yang telah memenuhi syarat dan berpotensi untuk mendapatkan persetujuan. Keputusan final akan ditetapkan pada rapat lanjutan yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat bersama Pemerintah Kabupaten Waropen.
Tujuan Rapat:
1. Membahas dan mengevaluasi usulan penataan 12 kampung di Kabupaten Waropen.
2. Memberikan persetujuan atau rekomendasi terhadap usulan penataan kampung.
3. Menyusun Berita Acara sebagai dasar Keputusan Tim Penataan Kampung Provinsi Papua.
4. Menetapkan Keputusan Tim sebagai dasar pengajuan kodefikasi kampung ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (DITJEN Bina Pemdes), Kementerian Dalam Negeri.
5. Menandatangani Berita Acara Hasil Rapat, sebagai bentuk persetujuan atas hasil pembahasan yang telah dilaksanakan pada hari ini.
Catatan Penting:
Rapat akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Waropen untuk:
• Melengkapi dokumen atau berkas administratif yang masih belum memenuhi syarat;
• Memastikan seluruh aspek teknis dan yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.