Penyusunan Rencana Aksi SPM Tahun 2025
Jayapura, 30 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Tim Sekretariat Bersama Standar Pelayanan Minimal (SEKBER SPM) Provinsi Papua menggelar rapat penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025.
Rapat dilaksanakan pada Rabu pukul 09.00 WIT, bertempat di Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Lantai 6, Kantor Gubernur Papua. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Jimmy S. Wanimbo, memimpin langsung jalannya rapat. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan tolok ukur wajib yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Komitmen bersama antar-SKPD sangat penting untuk menyusun rencana aksi yang konkret, terukur, dan berkelanjutan, sehingga hak masyarakat atas pelayanan dasar yang bermutu dapat terjamin,” ujar Wanimbo.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua berharap dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam pemenuhan SPM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan dasar bagi masyarakat Papua.