Penyerahan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024

Pembukaan Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di DPR Papua

Jayapura, - Pemerintah Provinsi Papua bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, pukul 10.00 WIT, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPR Papua.

Penyerahan LKPJ Tahun 2024 diserahkan secara langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo kepada Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai dan disaksikan oleh para anggota DPRD Provinsi Papua, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyusunan dan penyampaian LKPJ bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan selama satu tahun anggaran, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan ini, Penjabat Gubernur Provinsi Papua menyampaikan LKPJ Tahun 2024 yang memuat capaian kinerja atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan. Laporan ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2019–2024.

Setelah penyerahan, DPRD Provinsi Papua akan melakukan pembahasan internal terhadap LKPJ tersebut guna menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Provinsi Papua pada masa mendatang.***


Share :