Rapat Penegasan Batas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya – Kabupaten Tolikara
Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua menggelar Rapat Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Tolikara, Kegiatan ini berlangsung di Lantai 6 Ruang Rapat Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Tapemkesra) Setda Provinsi Papua, Kantor Gubernur Papua. (Kamis, 15 Januari 2026)
Rapat dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Yohanes Walilo, dan selanjutnya dipimpin oleh (Plt.) Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Herman Ick.

Dalam sambutannya, Yohanes Walilo menekankan pentingnya penegasan batas daerah sebagai dasar kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta kelancaran pelayanan publik dan pembangunan di wilayah perbatasan.
Rapat ini dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten Mamberamo Raya yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Mamberamo Raya, serta Tim PBD Provinsi Papua yang terdiri dari unsur Biro Tapemkesra, Biro Hukum, Bapperida, dan Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Agenda utama rapat difokuskan pada pembahasan segmen batas daerah antara Kabupaten Mamberamo Raya (Provinsi Papua) dan Kabupaten Tolikara (Provinsi Papua Pegunungan). Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain historis, regulasi, budaya, pelayanan publik, pembangunan pemerintahan, serta aspek teknis kewilayahan.
Sebagai hasil rapat, telah disepakati solusi berupa garis alternatif batas daerah antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan, khususnya pada segmen Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Tolikara.

Plt. Kepala Biro Tapemkesra Setda Provinsi Papua, Herman Ick, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepakat untuk menyelaraskan pemahaman terkait batas wilayah agar sesuai dengan ketentuan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari.
Lebih lanjut, Herman Ick menjelaskan bahwa hasil pembahasan rapat ini akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Tim Penegasan Batas Daerah Pusat, yang difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***