Biro TapemKesra dan Biro Hukum Setda Papua Bahas Raperda Kerja Sama Daerah
Jayapura — Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (TapemKesra) Sekretariat Daerah Provinsi Papua bersama Biro Hukum Setda Papua menggelar rapat internal untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro TapemKesra, lantai 6 Kantor Gubernur Papua, Kamis (13/11/2025).
Rapat dipimpin Kepala Bagian Pemerintahan Umum, Herman Ick, S.H., M.KP., dan dihadiri pejabat eselon III dan IV dari Biro Hukum serta eselon IV dan staf Bagian Pemerintahan Umum Biro TapemKesra.
Dalam arahannya, Herman menegaskan pentingnya penyusunan Raperda yang selaras dengan visi dan misi Gubernur Papua. Ia menekankan bahwa sebagai provinsi induk, Papua harus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan kerja sama yang efektif, produktif, serta berorientasi pada peningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus melakukan inventarisasi melalui tim perencanaan agar dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyiapkan strategi yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Rapat membahas tugas dan fungsi kerja sama daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga evaluasi. Termasuk di dalamnya penyusunan rencana strategis, koordinasi kebijakan, penyiapan perjanjian kerja sama, pelaksanaan kegiatan, serta pengawasan oleh perangkat daerah.
Aspek evaluasi dan pelaporan juga menjadi fokus, seperti penyusunan laporan kerja sama dan pengolahan data indikator kinerja. Herman menekankan perlunya optimalisasi aset Pemerintah Provinsi Papua yang belum dimanfaatkan secara maksimal, karena kerja sama daerah dapat memperkuat ekonomi dan meningkatkan layanan publik.
Ia mendorong pembentukan tim khusus, pelatihan, dan perencanaan yang lebih terstruktur agar kerja sama daerah berjalan optimal dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua.***